OJK Cabut Izin BPR Bank Cirebon, Pemkot Pastikan Hak Nasabah Dijamin LPS

Berita Pemerintahan

KOTA CIREBON.- Pemerintah Kota Cirebon menyampaikan pernyataan resmi menyusul keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon serta penetapannya sebagai Bank Dalam Likuidasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), Pemkot Cirebon menegaskan komitmennya untuk mengawal penuh proses likuidasi agar hak-hak nasabah tetap terlindungi dan stabilitas sosial-ekonomi daerah tetap terjaga.

Diketahui, BPR Bank Cirebon sebelumnya telah ditetapkan sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP) oleh OJK sejak 2 Agustus 2024.Status tersebut diberikan karena adanya permasalahan dalam tata kelola dan integritas pengelolaan bank, termasuk pelanggaran prinsip kehati-hatian, lemahnya manajemen risiko, serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, yang berdampak pada kondisi keuangan dan kelangsungan usaha bank.

Pemerintah Kota Cirebon sebagai pemegang saham pengendali telah melakukan berbagai langkah penyehatan. Namun, pada 1 Agustus 2025, status pengawasan meningkat menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR).Setelah penetapan BDR, Pemkot tetap berupaya menyelamatkan BPR dengan berkoordinasi bersama LPS serta mendukung tugas Tim Pengelola Sementara.

Bahkan, Pemkot Cirebon secara proaktif mengajukan skema penyelamatan melalui penempatan modal sementara oleh LPS dan penyertaan modal dari pemerintah daerah.

Namun, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank LPS Nomor S-R.3/ADK3/2026 tanggal 3 Februari 2026, LPS memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Bank Cirebon.

Atas keputusan tersebut, LPS kemudian meminta OJK mencabut izin usaha bank. Menindaklanjuti permintaan itu dan mengacu pada ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, pada 9 Februari 2026 OJK resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon.

Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menegaskan bahwa Pemkot berkomitmen mengikuti seluruh proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Fokus Pemkot Cirebon saat ini adalah memastikan hak-hak masyarakat, nasabah, terlindungi melalui mekanisme LPS. Jadi, masyarakat tidak usah khawatir,” tegasnya.

Ia memastikan pemerintah daerah akan terus mengawal proses likuidasi hingga tuntas demi menjaga ketertiban dan kondusivitas daerah.Dalam menyikapi kondisi ini, Pemkot Cirebon mengambil sejumlah langkah strategis:

Menghormati keputusan OJK dan bersikap kooperatif terhadap LPS dalam proses likuidasi dan penjaminan simpanan.

Menjalin komunikasi intensif dengan OJK dan LPS agar proses likuidasi berjalan transparan dan akuntabel.

Mengimbau nasabah tetap tenang dan hanya mengacu pada informasi resmi dari OJK dan LPS.

Melakukan langkah fasilitatif dan koordinatif guna menjaga situasi tetap kondusif di tengah masyarakat.

Menegaskan simpanan nasabah dijamin LPS, selama memenuhi ketentuan penjaminan sesuai peraturan perundang-undangan.

Wali Kota menambahkan, peristiwa ini menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi Pemkot Cirebon terhadap tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pemkot berkomitmen memperketat pengawasan, memperkuat manajemen risiko, serta meningkatkan kepatuhan tata kelola agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kami ingin memastikan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan tetap terjaga dan kondisi perekonomian daerah tetap stabil,” pungkas Effendi Edo.