JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya terbatas pada perubahan sejumlah pasal tertentu.
Menurutnya, pembenahan regulasi koperasi perlu dilakukan secara komprehensif guna menjawab berbagai persoalan yang selama ini menghambat perkembangan sektor perkoperasian di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Herman Khaeron dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Koperasi terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
“Kalau kita mau berbicara Pasal 33 UUD 1945 berkaitan dengan eksistensi dan pembangunan perkoperasian nasional, ini tidak bisa parsial. Jangan hanya mengambil satu ayat saja, sementara ayat-ayat lainnya yang sangat relevan justru tidak diintegrasikan dalam pengaturan koperasi,” ujar Herman.
Politisi Fraksi Partai Demokrat itu menyambut baik dimulainya pembahasan revisi UU Perkoperasian yang telah lama dinantikan oleh berbagai pihak.
Menurutnya, kebutuhan akan regulasi baru semakin mendesak setelah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga Indonesia kembali menggunakan UU Nomor 25 Tahun 1992 sebagai dasar hukum sementara.
Herman menilai kondisi tersebut telah menciptakan ketidakpastian hukum yang berdampak pada perkembangan koperasi nasional. Bahkan, menurutnya, berbagai pelanggaran dalam praktik perkoperasian muncul akibat lemahnya regulasi dan pengawasan yang belum optimal.
“Ketidakpastian ini telah membawa perkoperasian kepada titik nadir. Pelanggaran-pelanggaran dalam pelaksanaan perkoperasian terus berlangsung. Kita melihat banyak kasus yang terjadi karena perkoperasian kita berada dalam persimpangan, tidak ada kepastian, sementara pengawasannya sangat lemah,” katanya.
Ia menegaskan bahwa penguatan sistem pengawasan harus menjadi salah satu fokus utama dalam revisi undang-undang tersebut. Pasalnya, sebagian besar aktivitas koperasi berkaitan langsung dengan pengelolaan dana masyarakat sehingga membutuhkan perlindungan hukum yang kuat dan mekanisme pengawasan yang efektif.
Selain itu, Herman menilai pembahasan revisi UU Perkoperasian tidak boleh hanya berfokus pada Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Menurutnya, ayat-ayat lain dalam Pasal 33 juga harus menjadi landasan penting dalam penyusunan regulasi baru.
“Yang menurut saya lebih urgen adalah bagaimana relasi norma-norma dalam Pasal 33 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dapat terintegrasi dalam pengaturan perkoperasian ke depan. Jangan sampai kita hanya mengambil satu ayat, padahal ada substansi penting lain yang sangat berkaitan dengan penguatan koperasi nasional,” tegasnya.
Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penguasaan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara, pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, serta penyelenggaraan perekonomian nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Herman menambahkan masih terdapat sejumlah pasal krusial yang perlu diperkuat dalam pembahasan lanjutan RUU Perkoperasian.
Ia berharap revisi undang-undang kali ini mampu menghasilkan regulasi yang lebih kuat, memberikan kepastian hukum, memperketat pengawasan, serta mengembalikan peran koperasi sebagai salah satu pilar utama perekonomian nasional sesuai
