Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Resmi Dipecat

Berita Hukum TNI-Polri

JAKARTA.- Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kapolres Bima Kota, AKBP DPK, resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kasus narkoba dan pelanggaran etik berat.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2/26).Karo Penmas Divhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan sidang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WIB dengan menghadirkan 18 saksi.

Dari hasil pemeriksaan, majelis menemukan sejumlah fakta pelanggaran serius yang dilakukan terduga pelanggar.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa terduga pelanggar meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Selain itu, terduga pelanggar juga melakukan penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual,” ujar Trunoyudo.

Dalam putusannya, majelis etik menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela. Selain itu, sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari juga telah dijalani pada 13–19 Februari 2026.Sanksi terberat berupa PTDH sebagai anggota Polri resmi dijatuhkan dan diterima oleh yang bersangkutan.

“Adapun putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri, dan terhadap putusan tersebut pelanggar menyatakan menerima,” tegasnya.

Menurut Trunoyudo, putusan ini menjadi bukti komitmen institusi Polri dalam menindak tegas setiap anggota yang terlibat narkoba. Ia menyebut Kapolri telah menginstruksikan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Divpropam) untuk melaksanakan pemeriksaan urine serentak di seluruh jajaran sebagai langkah pencegahan dan pengawasan internal.

“Hal ini merupakan bentuk komitmen dan konsistensi Polri dalam menindak setiap perbuatan tercela. Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan pemeriksaan urine secara serentak dengan melibatkan fungsi pengawasan internal maupun eksternal,” jelasnya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional, Mohammad Choirul Anam, menilai putusan PTDH terhadap eks Kapolres Bima Kota menunjukkan keseriusan Polri dalam melakukan bersih-bersih internal, khususnya dalam penanganan kasus narkoba.

“Putusan PTDH ini menunjukkan komitmen yang tiada henti dari institusi kepolisian untuk terus melakukan pembersihan, khususnya dalam persoalan narkoba,” kata Anam.

Ia juga menyoroti konstruksi perkara yang diurai secara rinci dalam sidang etik, mulai dari alur barang hingga sirkulasi uang. Menurutnya, temuan tersebut dapat menjadi dasar kuat bagi pengembangan perkara pidana oleh fungsi Reserse Kriminal.

“Bahan dan temuan yang telah didalami Propam, baik sejak tahap Paminal hingga putusan majelis etik, merupakan bahan yang sangat baik untuk ditindaklanjuti ke fungsi Reskrim. Kami meyakini akan ada pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Dalam sidang KKEP, terduga pelanggar dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan, antara lain terkait pelanggaran sumpah/janji anggota Polri, penyalahgunaan kewenangan, permufakatan pelanggaran etik, penyimpangan seksual, hingga penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.