JAKARTA.- Sebanyak 2.105 botol minuman beralkohol ilegal berhasil disita personel Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat dalam razia serentak yang digelar di delapan wilayah kecamatan, Jumat (20/2) malam hingga Sabtu (21/2) dini hari.
Razia tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan pengawasan selama bulan suci Ramadan sekaligus menegakkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Heri Purnama, menjelaskan bahwa petugas melakukan penyisiran ke sejumlah toko minuman dan warung jamu di masing-masing kecamatan.
“Kami lakukan penyisiran ke sejumlah toko minuman dan warung jamu yang ada di masing-masing wilayah kecamatan. Hasilnya, sebanyak 2.105 botol minuman beralkohol berhasil kami sita,” ujar Heri.
Dalam razia serentak tersebut, Satpol PP menerjunkan 184 personel gabungan dari tingkat kota dan kecamatan untuk memastikan operasi berjalan efektif dan menyeluruh.
Selain menegakkan peraturan daerah, kegiatan ini juga menjadi bagian dari langkah antisipatif terhadap potensi gangguan ketertiban masyarakat selama Ramadan.
Heri mengungkapkan, pihaknya memetakan sedikitnya 43 titik rawan tawuran di wilayah Jakarta Barat.
Menurutnya, peredaran minuman beralkohol ilegal kerap menjadi salah satu pemicu terjadinya tawuran maupun kerawanan sosial lainnya, khususnya pada malam hari.
“Kegiatan ini tidak hanya fokus pada penegakan perda, tetapi juga sebagai langkah pencegahan terhadap aksi tawuran dan gangguan kamtibmas lainnya yang sering dipicu konsumsi minuman beralkohol,” tegasnya.
Seluruh barang bukti berupa ribuan botol minuman beralkohol ilegal tersebut telah diamankan dan dikirim ke Gudang Satpol PP Jakarta Barat untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Satpol PP Jakarta Barat menegaskan akan terus mengintensifkan pengawasan dan razia selama Ramadan guna menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah.
