JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi memberlakukan kebijakan Bekerja dari Rumah (Work From Home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.
Kebijakan ini mulai diterapkan pada Jumat, 10 April 2026. Penerapan WFH tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah serta Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan energi sekaligus mendukung pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
“Kami memastikan bahwa operasional layanan keimigrasian tidak akan terganggu. WFH diperuntukkan bagi ASN yang melaksanakan tugas dukungan manajemen. Untuk petugas layanan ataupun yang melakukan pengawasan keimigrasian, tetap bekerja sebagaimana biasa,” ujar Hendarsam, Rabu (8/4/2026).
Ia menjelaskan, ASN yang tetap bertugas di kantor setiap Jumat mencakup seluruh personel layanan di Kantor Imigrasi, seperti pelayanan paspor dan izin tinggal. Selain itu, petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara internasional, pelabuhan, serta pos lintas batas negara juga tetap bekerja normal.
Hal yang sama berlaku bagi unit intelijen dan pengawasan keimigrasian.Guna memastikan efektivitas kebijakan ini, Ditjen Imigrasi menerapkan sistem pengawasan ketat terhadap kinerja pegawai yang menjalankan WFH.
Setiap atasan langsung diwajibkan melakukan pemantauan terhadap hasil kerja harian pegawai untuk menjaga produktivitas tetap optimal.
Sebagai penutup, Hendarsam menegaskan komitmen jajarannya untuk tetap mengutamakan pelayanan kepada masyarakat. Ia menginstruksikan seluruh pimpinan unit kerja di daerah agar melakukan pengawasan langsung di lapangan.
“Kepentingan masyarakat adalah prioritas utama. Saya menginstruksikan kepada seluruh kepala kantor wilayah, kepala kantor imigrasi, dan kepala rumah detensi imigrasi untuk memastikan layanan tetap berjalan cepat, transparan, dan tanpa hambatan. Pelaksanaan WFH tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan yang selama ini kita bangun,” pungkasnya.
