Polisi Tangkap Penculik Anak di Kota Cirebon

Berita Hukum

KOTA CIREBON – Kasus dugaan penculikan disertai kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial KA (9) yang sempat menggegerkan warga Kota Cirebon akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Cirebon Kota.

Aparat kepolisian berhasil menangkap terduga pelaku berinisial AW (45) di sebuah toko di wilayah Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (8/4/2026).

Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Dede Kasmadi, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, pelaku diduga melancarkan aksinya dengan cara mengiming-imingi korban makanan dan es krim agar mau mengikuti dirinya.

“Pelaku membawa korban menggunakan sepeda motor menuju kediamannya tanpa seizin dan sepengetahuan orang tua korban,” ujar Dede, Kamis (9/4/2026).

Ia mengungkapkan, korban berada di rumah pelaku di wilayah Kecamatan Mundu selama dua hari. Pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 04.30 WIB, korban akhirnya dikembalikan ke rumahnya.

Berbekal laporan dan penyelidikan cepat, polisi berhasil mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah kejadian terungkap. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku dan korban tidak saling mengenal sebelumnya.

“Korban dipilih secara acak, tidak ada hubungan sebelumnya antara pelaku dan korban,” jelasnya.

Lebih lanjut, hasil pendalaman menunjukkan adanya dugaan kekerasan seksual terhadap korban. Hal tersebut diperkuat dengan hasil visum yang menemukan luka di beberapa bagian tubuh korban.

Saat ini, kondisi korban masih dalam tahap pemulihan dan telah mendapatkan pendampingan psikologis dari pihak terkait guna membantu mengatasi trauma.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pelaku terancam hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.