JAKARTA.- Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap hadir menjamin pelayanan kesehatan bagi warga yang terdampak penonaktifan kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Penegasan itu disampaikan Pramono saat meninjau Puskesmas Pembantu (Pustu) Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/26).
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial per 1 Februari 2026, sekitar 270.000 warga Jakarta tercatat terdampak reaktivasi kepesertaan BPJS PBI JK.
“Pemerintah Jakarta tetap harus hadir. Untuk masyarakat yang terdampak dari 270.000 itu, Pemprov harus memberikan pelayanan yang sama, tidak ada yang berkurang,” ujar Pramono.
Pramono menegaskan, Pemprov DKI akan mengalihkan pembiayaan layanan kesehatan warga terdampak ke skema Peserta Bukan Penerima Upah Bukan Pekerja (PBPU BP) yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.
Menurutnya, seluruh layanan kesehatan tetap diberikan secara penuh, termasuk untuk penyakit berat, rawat inap, hingga terapi rutin seperti cuci darah.
Pemprov DKI Jakarta saat ini juga masih menunggu pemutakhiran data dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) serta Kementerian Sosial guna memastikan akurasi penerima bantuan.
Dalam kunjungannya ke Pustu Serdang, Pramono mengapresiasi kebersihan serta kualitas pelayanan fasilitas kesehatan tingkat pertama tersebut. Pustu Serdang diketahui melayani sekitar 35.450 jiwa di wilayah sekitarnya.
“Saya terus terang surprise, kondisinya bersih dan rapi. Hampir semua pasien yang saya tanya menyampaikan pelayanan di sini baik,” ucapnya.
Pramono menambahkan, Jakarta memiliki infrastruktur kesehatan yang mumpuni dengan dukungan 31 RSUD, 44 Puskesmas Kecamatan, dan 292 Puskesmas Pembantu. Fasilitas ini juga diperkuat oleh tenaga kesehatan yang dikenal sebagai “pasukan putih”, ujung tombak layanan kesehatan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menjelaskan bahwa pengaktifan kembali atau pengalihan segmen jaminan kesehatan dapat diurus melalui Dinas Sosial sesuai prosedur yang berlaku.Warga yang masuk dalam kategori Desil 1–5 berpeluang diaktifkan kembali kepesertaan PBI JK setelah melalui proses verifikasi lapangan (ground checking).
“Kalau tidak dalam kondisi darurat, kami bantu proses reaktivasi melalui Dinas Sosial. Akan dilakukan pengecekan lapangan terlebih dahulu,” jelas Ani.
Namun, untuk masyarakat yang membutuhkan layanan mendesak dan tidak bisa dihentikan, seperti pasien cuci darah, perawatan intensif, atau rawat inap, Pemprov DKI akan langsung mengalihkan kepesertaan ke skema PBI Pemda.
“Jika PBI JK dinonaktifkan tetapi pasien membutuhkan layanan darurat, maka akan langsung dialihkan ke segmen yang dibayarkan oleh Pemda,” tegasnya.
