JAKARTA.- Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengajak masyarakat untuk mewaspadai keberadaan “penumpang gelap” dalam wacana percepatan reformasi Polri.
Ia menilai, terdapat oknum-oknum yang mengatasnamakan reformasi kepolisian, namun diduga memiliki agenda lain di luar kepentingan institusi dan negara.Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (13/2/26),
Habiburokhman menyebut oknum tersebut bisa saja berasal dari kalangan mantan pejabat yang sebelumnya memiliki kewenangan menentukan arah kebijakan pemerintah terkait kepolisian, namun dinilai tidak melakukan langkah konkret saat masih menjabat.
“Mereka kerap mengumbar cerita-cerita yang menyudutkan institusi Polri tanpa data yang jelas dan tanpa bisa dikonfirmasi kebenarannya,” ujarnya.
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan bahwa semangat reformasi Polri telah diatur secara tegas dalam konstitusi. Ia merujuk pada Pasal 30 UUD 1945 serta TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 yang menegaskan posisi Polri berada di bawah kendali langsung Presiden dengan fungsi pengawasan oleh DPR.
Menurutnya, narasi yang berkembang dari pihak-pihak tertentu kerap berbeda secara ekstrem dari koridor konstitusi tersebut. Bahkan, ia mengingatkan bahwa pengaruh yang dimiliki para oknum tersebut berpotensi memengaruhi opini publik.
“Dengan kekuatan pengaruhnya, bisa saja mereka memengaruhi sebagian masyarakat hingga menyuarakan hal yang sama. Yang perlu digarisbawahi, narasi mereka bisa memperlemah Polri dan sekaligus memperlemah pemerintahan Pak Prabowo,” jelasnya.
Habiburokhman menegaskan bahwa dirinya memahami di setiap institusi pasti terdapat oknum yang melakukan pelanggaran.
Namun, ia mengingatkan agar langkah percepatan reformasi Polri tidak dilakukan secara keliru atau keluar dari kerangka hukum yang berlaku.
“Percepatan Reformasi Polri harus terus kita kawal agar tetap pada koridor konstitusi dan TAP MPR Nomor VII Tahun 2000,” pungkasnya.
