SUKABUMI – Komisi I DPRD Bersama Tim Terpadu Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua perusahaan yang ada di wilayah Kecamatan Cicurug, Rabu (4/3/2026).
Hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas adanya pengaduan masyarakat (Dumas) ke DPRD, terkait adanya dugaan aktivitas usaha tanpa perizinan resmi, yaitu:1. PT. Pong Codan Indonesia yang berlokasi di Kampung Benda RT 02/ RW 01, Desa Benda, Kecamatan Cicurug. (Eks pabrik PT. Ginza Cipta), 2. PT. Kaya Karung Bersama yang berlokasi di RT 03/RW01 Desa Tenjoayu Kecamatan Cicurug,
Menurut data yang dihimpun dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan fakta bahwa kedua perusahaan tersebut telah melakukan kegiatan operasional, namun belum dapat menunjukkan dokumen perizinan usaha yang lengkap dan sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap regulasi perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam UU beserta turunanya.
Dimana aturan tersebut menegaskan bahwa, setiap pelaku usaha wajib memiliki perizinan berusaha yang sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usahanya sebelum memulai operasional, kegiatan usaha tanpa perizinan yang sah dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, hingga pencabutan izin, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021.
Selain itu, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang Ketertiban Umum dan Penegakan Perda, yang memberikan kewenangan kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban terhadap kegiatan usaha yang tidak memiliki legalitas.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Iwan Ridwan mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap dokumen perizinan kedua perusahaan tersebut melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP).
“Jika terbukti tidak memenuhi ketentuan, maka tim Terpadu akan merekomendasikan langkah tegas sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, tidak menghambat investasi, namun setiap pelaku usaha wajib patuh terhadap aturan. Legalitas adalah syarat utama agar tidak merugikan masyarakat, lingkungan, maupun daerah, dengan adanya sidak ini, DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya dalam menjaga supremasi hukum serta menciptakan iklim investasi yang sehat, tertib dan taat regulasi di wilayah Kabupaten Sukabumi.
“DPMPTSP Kabupaten Sukabumi juga akan melakukan telaah administratif guna memastikan apakah perusahaan tersebut telah memiliki NIB, izin operasional, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL sesuai klasifikasi usahanya,” tandasnya.
