Kasus Dana Syariah Resmi Naik ke Penyidikan

Berita

JAKARTA.- Harapan ribuan lender untuk mendapatkan kejelasan hukum akhirnya mulai menemukan titik terang. Kasus dugaan penipuan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) resmi naik ke tahap penyidikan.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kini fokus mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerugian yang ditaksir mencapai Rp 2,4 triliun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri, memastikan bahwa penyidik telah menemukan adanya peristiwa pidana dalam perkara tersebut.

Saat ini, aparat penegak hukum tengah mengintensifkan pemeriksaan saksi serta mengumpulkan alat bukti guna membuka secara terang konstruksi kasus dan menetapkan tersangka.

“Di tahap penyidikan ini, penyidik Subdit Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan juga upaya penyidikan lainnya untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti, sehingga tindak pidana yang terjadi menjadi terang dan dapat ditemukan tersangkanya,” ujar Brigjen Ade Safri, Senin (19/1/26).

Ia mengungkapkan, nilai kerugian sebesar Rp 2,4 triliun masih bersifat sementara dan berpotensi terus bertambah. Hal ini mengingat PT DSI telah berdiri sejak 2017 dan mulai beroperasi pada 2018, sementara izin usaha resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru diperoleh pada 2021.

Artinya, terdapat rentang waktu sekitar tiga hingga empat tahun aktivitas penghimpunan dana dilakukan tanpa izin resmi.

“Identifikasi awal kami fokus pada periode 2021 hingga 2025, yakni saat PT DSI sudah mengantongi izin usaha dan berada dalam pengawasan OJK. Namun, fakta yang ditemukan menunjukkan bahwa penghimpunan dana telah dilakukan jauh sebelum izin diterbitkan,” jelasnya.

Bareskrim Polri juga menegaskan bahwa penanganan perkara kini dipusatkan di Bareskrim, setelah laporan yang sempat masuk ke Polda Metro Jaya ditarik guna menghindari tumpang tindih proses hukum.

Saat ini, terdapat tiga orang terlapor dalam laporan awal, meski jumlah tersangka masih dapat bertambah seiring perkembangan penyidikan.

“Penetapan tersangka akan dilakukan melalui mekanisme gelar perkara, dengan syarat minimal dua alat bukti yang sah,” imbuh Ade.

Lebih jauh, penyidikan yang telah berjalan sejak Oktober tahun lalu mengungkap indikasi praktik fraud serius dalam operasional PT DSI. Penyidik menemukan dugaan pembuatan proyek fiktif dalam skala masif. Dari total 100 proyek yang selama ini diklaim perusahaan, sebanyak 99 proyek diduga tidak pernah ada.