SUBANG – Aktivitas galian tanah merah di wilayah Saradan, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang, kembali menjadi sorotan publik. Menanggapi hal tersebut, pengelola usaha Syahroni melalui CV Lukman Hakim menyampaikan klarifikasi terkait operasional yang tengah berjalan.
Syahroni menegaskan bahwa kegiatan usaha yang dijalankannya tidak terlepas dari kebutuhan proyek strategis nasional (PSN). Ia juga memastikan bahwa pihaknya tetap berupaya mengikuti regulasi yang berlaku, meski saat ini masih dalam proses menuju legalitas penuh.
Menurut Syahroni, dirinya telah mengelola lokasi galian tersebut selama kurang lebih dua tahun, sebagai kelanjutan dari pengelolaan sebelumnya. Ia menyebut kawasan Saradan memiliki peran penting dalam menyuplai material tanah merah untuk berbagai proyek besar.
“Kenapa saya mengambil di Saradan? Karena saat itu saya diberi tawaran kontrak oleh Proyek Strategis Nasional, tepatnya di Paket 2: Waskita, Brantas, dan PP Precision. Saat ini kami juga bekerja sama dengan BPT dan BWSP,” ujar Syahroni kepada awak media, Minggu (3/5/2026).
Terkait perizinan, Syahroni mengakui bahwa usaha yang dijalankannya masih berada pada tahap eksplorasi. Namun demikian, ia menilai kondisi tersebut merupakan bagian dari proses menuju izin penjualan, bukan bentuk pelanggaran aturan.
“Kami tidak mengklaim sudah sepenuhnya legal. Kami memahami aturan yang ada. Saat ini masih tahap eksplorasi, artinya tinggal satu tahap lagi menuju izin penjualan. Namun karena kebutuhan raw material tanah merah untuk proyek strategis nasional yang ditargetkan selesai tahun 2026 cukup tinggi, operasional tetap berjalan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan komitmennya untuk memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Pihaknya, kata Syahroni, siap memenuhi kewajiban pajak maupun skema kontribusi lain sepanjang ada kejelasan mekanisme dari pemerintah daerah.
“Kami siap membayar pajak sesuai kontrak dan volume material yang dihasilkan. Baik dalam bentuk pajak maupun kontribusi lainnya, kami menunggu kepastian dari pemerintah daerah. Kami ingin ikut membangun Subang dan siap mengikuti arahan Bupati maupun Gubernur,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Syahroni berharap adanya ruang dialog terbuka antara pemerintah daerah dan para pelaku usaha galian. Ia menilai kepastian regulasi sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman serta persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Kami memohon kepada Bupati dan Gubernur agar memberikan kepastian hukum yang jelas. Kami tidak ingin usaha ini dianggap berbenturan dengan pemerintah atau menimbulkan opini negatif. Kami murni ingin berusaha secara profesional dan berkontribusi,” pungkasnya.
Syahroni juga menyatakan kesiapannya untuk berdialog langsung dengan pimpinan daerah guna membahas legalitas serta tata kelola usaha galian tanah merah, demi mendukung kelancaran pembangunan di Kabupaten Subang.
