DPR Tegaskan Fokus Revisi UU Pemilu, Dasco Pastikan Pilkada Langsung Tetap Aman

Berita

JAKARTA – Di tengah derasnya spekulasi publik soal kemungkinan perubahan sistem pemilihan kepala daerah, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad akhirnya angkat bicara.

Ia menegaskan bahwa DPR RI bersama pemerintah saat ini memfokuskan pembahasan pada Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu, bukan pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.

Pernyataan tersebut disampaikan Dasco untuk meluruskan berbagai opini yang berkembang di masyarakat terkait isu pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Menurutnya, RUU Pilkada tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026, sehingga belum akan dibahas dalam waktu dekat.

“DPR dan pemerintah sepakat bahwa RUU Pilkada belum masuk Prolegnas Prioritas 2026. Saat ini fokus pembahasan ada pada revisi UU Pemilu,” tegas Dasco dalam pertemuan terbatas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Politisi Partai Gerindra itu juga menenangkan publik dengan memastikan bahwa mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.

Ia menegaskan tidak ada perubahan sistem yang menyimpang dari amanat konstitusi.“Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat. Tidak ada perubahan terhadap sistem tersebut,” ujarnya.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi serta pimpinan Komisi II DPR RI. Prasetyo mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada Daftar Inventaris Masalah (DIM) resmi yang diajukan terkait RUU Pilkada, sehingga secara prosedural pembahasannya belum dapat dilakukan.

Menurut Prasetyo, setiap rencana perubahan undang-undang akan ditempuh melalui mekanisme legislasi yang terukur, transparan, dan akuntabel. Pemerintah, kata dia, berkomitmen menjaga substansi demokrasi dan kedaulatan rakyat dalam setiap proses legislasi.

“Kita memastikan setiap proses legislasi tetap mengedepankan prinsip demokrasi, kedaulatan rakyat, serta kepastian hukum,” tandasnya.

Penegasan dari DPR dan pemerintah ini diharapkan mampu meredam keresahan publik, sekaligus memberikan kepastian bahwa arah demokrasi Indonesia tetap berpijak pada pilihan rakyat, bukan manuver elite politik.