KOTA CIREBON.- Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Kota Cirebon.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria beserta barang bukti dalam jumlah signifikan.
Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, Shindi Al-Afghany, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa (31/03/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, dengan lokasi penangkapan di Jalan Ratu Mas Gandasari, Kelurahan Pekalangan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon.
Menurutnya, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim Unit II Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial W.A.R (36), warga setempat, pada Senin (30/03/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
“Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi serta alat pendukung lainnya,” ujar AKP Shindi.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu paket sabu dengan berat bruto 97,97 gram, 50 butir ekstasi berlogo penguin, timbangan digital, empat plastik klip bening, satu unit handphone, lakban coklat, plastik kresek hitam, serta satu unit sepeda motor.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
AKP Shindi menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba serta memberikan efek jera kepada pelaku,” tegasnya.
Kapolres Cirebon Kota, Eko Iskandar, turut menekankan pentingnya sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam memutus rantai peredaran narkotika.
Menurutnya, Polres Cirebon Kota akan terus meningkatkan patroli serta pengawasan di sejumlah titik rawan guna menciptakan lingkungan yang aman, khususnya bagi generasi muda.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota, M. Aris Hermanto, mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor melalui layanan Polisi 110 jika menemukan indikasi peredaran narkoba. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” ujarnya.
