Polisi Gerebek Judi Dadu Bergambar Hewan di Pekalipan Cirebon, Enam Orang Diamankan

Berita Hukum

KOTA CIREBON – Aktivitas perjudian jenis dadu bergambar hewan yang berlangsung di lahan kosong belakang Baperkam Kampung Petratean RT 06/03, Kelurahan Pekalipan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, berhasil diungkap aparat dari Polres Cirebon Kota pada Sabtu sore (28/02/2026) sekitar pukul 15.45 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, enam orang terduga pelaku diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Pengungkapan kasus judi dadu di Pekalipan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas perjudian yang kerap dilakukan secara terbuka di area tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan dan mendapati para pelaku tengah asyik bermain judi dadu menggunakan kain bergambar hewan sebagai media taruhan serta tempurung kelapa sebagai alat pengocok dadu.

Enam terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A.D. (57), W.J. (31), K.K. (62), A.A. (55), K.C. (42), dan D.S. (53). Mereka diketahui berasal dari sejumlah kelurahan di wilayah Kota Cirebon, yakni Pekalipan, Lemahwungkuk, Harjamukti, dan Jagasatru.

Dalam praktik perjudian tersebut, A.D. diduga berperan sebagai bandar yang mengatur jalannya permainan sekaligus menerima setoran taruhan. Sementara lima lainnya bertindak sebagai pemasang yang menempatkan uang di atas gambar hewan sesuai pilihan masing-masing sebelum dadu dikocok untuk menentukan hasil.

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar kain bergambar hewan sebagai media taruhan, Tiga buah dadu bergambar hewan, Satu buah tempurung kelapa sebagai wadah pengocok, Uang tunai sebesar Rp264.000 yang diduga merupakan uang taruhan saat penggerebekan.

Selain itu, beberapa unit sepeda motor yang berada di sekitar lokasi serta satu unit telepon genggam milik salah satu terduga pelaku turut diamankan guna mendukung proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek setempat menegaskan bahwa segala bentuk perjudian merupakan pelanggaran hukum yang dapat merusak ketertiban sosial serta memicu potensi konflik di tengah masyarakat. Karena itu, pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas serupa.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

“Polres Cirebon Kota akan terus melakukan penindakan terhadap praktik perjudian dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungannya agar tetap kondusif,” ujarnya.

Saat ini, keenam terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.