JAKARTA.- Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun hingga 31 Januari 2026.
Angka tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak aset kripto, pajak fintech (peer-to-peer lending), serta pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Berdasarkan data resmi, kontribusi terbesar berasal dari PPN PMSE yang mencapai Rp36,69 triliun. Sementara itu, pajak atas aset kripto menyumbang Rp1,93 triliun, pajak fintech Rp4,47 triliun, dan Pajak SIPP sebesar Rp4,1 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa capaian tersebut menunjukkan peran signifikan ekonomi digital terhadap penerimaan negara.
“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp47,18 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” ujar Inge dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (28/2/26).
Ia menambahkan, pemerintah akan terus memperkuat pengawasan, memperluas basis pemajakan, serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi.
Hingga akhir Januari 2026, jumlah pemungut PPN PMSE yang aktif tercatat sebanyak 242 perusahaan. Dalam periode tersebut, terdapat satu pencabutan data pemungut PPN PMSE, yakni Grammarly, serta satu perubahan data pemungut yaitu Better Me Limited.
Dari total pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 223 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp36,69 triliun. Rinciannya meliputi Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, Rp1,02 triliun hingga Januari 2026.
Penerimaan pajak dari transaksi aset kripto hingga Januari 2026 tercatat sebesar Rp1,93 triliun. Angka tersebut berasal dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, Rp43,45 miliar hingga Januari 2026.
Penerimaan pajak kripto terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp1,05 triliun dan PPN Dalam Negeri (DN) sebesar Rp875,23 miliar.
Sektor financial technology (fintech) turut memberikan kontribusi signifikan dengan total penerimaan Rp4,47 triliun hingga Januari 2026. Rinciannya adalah Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, Rp61,91 miliar hingga Januari 2026.
Pajak fintech tersebut terdiri atas, PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan BUT sebesar Rp1,23 triliun. PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) sebesar Rp724,54 miliar. PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,52 triliun.
Penerimaan pajak ekonomi digital lainnya berasal dari Pajak SIPP yang hingga Januari 2026 mencapai Rp4,1 triliun. Rinciannya meliputi Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,25 triliun pada 2025.
Penerimaan Pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp339,01 miliar dan PPN sebesar Rp3,76 triliun.
Dengan tren pertumbuhan yang konsisten setiap tahun, sektor ekonomi digital dinilai akan terus menjadi salah satu penopang utama penerimaan negara.
Pemerintah pun menegaskan komitmennya untuk memperkuat sistem pengawasan dan memastikan kepatuhan pajak di tengah pesatnya perkembangan transaksi digital di Indonesia.
