Pengamat Kebijakan Publik: Pekerjaan yang Diduga Dikerjakan Asal-asalan Dapat Timbulkan Berbagai Konsekuensi

Pemerintahan Ragam

Pekerjaan yang diduga  dilakukan asal-asalan atau terdapat kekurangan dalam pelaksanaannya dapat menimbulkan berbagai konsekuensi terhadap pihak ketiga, baik secara hukum, finansial, maupun reputasi.

Hal tersebut diungkapkan Pengamat Kebijakan Publik Purwakarta, Agus Yasin, Minggu (15/12/2024) menanggapi proyek sebesar Rp 7,9 miliar di salah satu desa.

“Jika diduga pekerjaan dilakukan asal-asalan oleh CV DTK, pihak pemberi pekerjaan dapat mengajukan gugatan atas dasar wanprestasi. Sebab bahaya dari pekerjaan yang asal-asalan, terutama di bidang konstruksi, teknik, atau kesehatan, dapat menyebabkan kecelakaan atau membahayakan keselamatan pihak ketiga,” katanya.

Dan secara finansial, juga dapat dituntut kerugian dan atau denda.

Seperti diberitakan sebelumnya, Proyek besar senilai Rp 7,9 miliar di salah desa diduga pekerjaannya “amburadul”. Dimulai dari jalan yang sudah retak, pembangunan TPT  yang belum jelas pembangunan.

Salah satu pekerjaan proyek di Purwakarta dengan nilai mencapai Rp.9 Miliar diduga dikerjakan asal-asalan.

Proyek yang dibagi dalam beberapa kegiatan pekerjaan tersebut akan dikerjakan selama 120 hari kerja, dimulai sejak tanggal 30 Agustus 2024 lalu, dan ditargetkan akhir Bulan Desember 2024 ini akan selesai dikerjakan.

Rizwan pelaksana pekerjaan dari CV SDK tersebut saat ditemui mengatakan tidak ada yang salah dengan pekerjaan tersebut.

“Salahnya dimana, kalau ada kerusakan dalam pekerjaan akan kita perbaiki,”ujar Rizwan baru-baru ini.