Pansus Rampungkan Raperda Ketenagakerjaan, Harapan Baru bagi Buruh Subang

Berita Pemerintahan

SUBANG — Setelah melalui proses panjang dan penuh dinamika, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketenagakerjaan Kabupaten Subang akhirnya menuntaskan pembahasan draft regulasi tersebut.

Proses yang memakan waktu hampir satu tahun ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari dinas ketenagakerjaan, organisasi pekerja hingga organisasi pengusaha.

Ketua Pansus Ketenagakerjaan, Zainal Mufid, menyampaikan bahwa penyusunan raperda ini dilakukan secara komprehensif dengan menampung berbagai aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan.

Menurutnya, beragam masukan yang disampaikan menjadi energi positif dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada kemajuan daerah, khususnya di sektor ketenagakerjaan.

“Selama hampir satu tahun, kami bersama dinas ketenagakerjaan, organisasi pekerja dan organisasi pengusaha duduk bersama, berdiskusi, dan menyerap banyak saran serta pendapat. Semua itu menjadi bahan yang sangat berharga dalam menyusun raperda ini,” ujar Zainal pada Jum’at (1/5/26).

Ia menegaskan bahwa kehadiran Perda Ketenagakerjaan ini menjadi momentum penting bagi Kabupaten Subang. Pasalnya, selama puluhan tahun, daerah ini belum memiliki regulasi khusus yang mengatur secara komprehensif mengenai ketenagakerjaan.

“Ini bukan sekadar perda, tapi harapan baru. Semoga perda ini bisa menjadi kado terindah di Hari Buruh tahun ini bagi seluruh pekerja di Kabupaten Subang,” tambahnya.

Lebih lanjut, Zainal menjelaskan bahwa setelah rampung di tingkat pansus, tahapan berikutnya adalah menyerahkan draft raperda tersebut kepada Biro Hukum Provinsi Jawa Barat untuk difasilitasi dan dilakukan evaluasi. Proses ini menjadi bagian penting sebelum raperda dibawa ke tahap akhir.

“Setelah pembahasan di pansus selesai, kami akan menyerahkan kepada Biro Hukum Provinsi Jawa Barat untuk difasilitasi. Setelah itu, barulah raperda ini dapat diajukan untuk pengesahan dalam rapat paripurna DPRD,” jelasnya.

Raperda Ketenagakerjaan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, perlindungan bagi tenaga kerja, serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha. Selain itu, regulasi ini juga diharapkan dapat mendorong iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di Subang.

Masyarakat Subang kini menaruh harapan besar agar perda ini benar-benar menjadi solusi atas berbagai persoalan ketenagakerjaan, sekaligus menjadi fondasi kuat bagi pembangunan ekonomi daerah yang inklusif dan berkeadilan.