JAKARTA.- Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026.
Posko ini disediakan untuk melayani konsultasi sekaligus pengaduan terkait pembayaran THR bagi para pekerja atau buruh.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Syaripudin, mengatakan posko tersebut dibentuk sebagai sarana bagi pekerja maupun perusahaan untuk memperoleh informasi yang jelas terkait kewajiban pembayaran THR keagamaan.
Menurutnya, keberadaan posko ini diharapkan dapat membantu memastikan hak pekerja atau buruh terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Melalui layanan ini, pekerja maupun perusahaan juga dapat memperoleh penjelasan mengenai ketentuan pemberian THR keagamaan, mekanisme perhitungannya, hingga prosedur penyampaian pengaduan apabila terjadi permasalahan dalam pelaksanaannya,” ujar Syaripudin, Jumat (6/3/26).
Ia berharap, layanan tersebut dapat mendorong perusahaan untuk lebih patuh dalam melaksanakan kewajiban pembayaran THR kepada para pekerja secara tepat waktu.
“Dengan demikian, hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan dapat terjaga secara harmonis, dinamis, dan berkeadilan menjelang Hari Raya Idulfitri,” tambahnya.
Disnakertrans DKI Jakarta menyediakan layanan konsultasi THR melalui nomor 0823-5370-1464, sedangkan layanan pengaduan dapat disampaikan melalui nomor 0821-8501-7080.
Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses informasi terkait layanan Posko THR melalui laman resmi poskothr.kemnaker.go.id.
Layanan Posko THR Keagamaan Tahun 2026 ini dibuka mulai 2 Maret hingga 27 Maret 2026. Adapun jam operasional pelayanan berlangsung setiap Senin hingga Kamis pukul 08.00–15.00 WIB, serta Jumat pukul 08.00–15.30 WIB.
