CIANJUR — Kisah tragis menimpa seorang buruh harian lepas berinisial M (56), warga Kampung Bayabang RT 01 RW 06, Desa Talaga, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur.
M meninggal dunia setelah diduga dianiaya tetangganya sendiri hanya karena dituduh mencuri dua buah labu siam yang rencananya akan dimasak untuk berbuka puasa bersama ibunya.
Kini rumah sederhana yang ditinggali korban bersama ibunya, Ining, dipenuhi suasana duka.Nenek Ining tampak terpukul atas kepergian anaknya yang selama ini merawatnya di masa tua.
Mata sembab dan wajah lelah tak bisa menyembunyikan kesedihan mendalam yang ia rasakan.
Pada Kamis (5/3/2026), rumah duka sempat didatangi Kapolres Cianjur AKBP Dr A Alexander Yurikho Hadi bersama jajaran Pejabat Utama Polres Cianjur.
Kedatangan rombongan kepolisian itu untuk menyampaikan belasungkawa sekaligus memberikan bantuan kepada keluarga korban.
Kapolres tampak menyalami dan menenangkan nenek Ining yang kehilangan putra yang selama ini menjadi tumpuan hidupnya.
Dalam kesempatan itu, keluarga menceritakan kehidupan korban yang dikenal sederhana dan pekerja keras. M diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas dan kerap mengambil pekerjaan serabutan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Dalam perjalanan hidupnya, korban pernah menikah dua kali dan memiliki dua orang anak dari pernikahan tersebut. Namun kedua rumah tangganya berakhir dengan perpisahan.Sejak saat itu, korban memilih tinggal bersama ibunya dan merawatnya di masa tua.
Kapolres Cianjur AKBP Dr A Alexander Yurikho Hadi menjelaskan peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.Pelaku berinisial UA (40) diduga melakukan penganiayaan terhadap korban di depan rumah korban di Kampung Bayabang.
“Penganiayaan dilakukan dengan cara memukul menggunakan tangan kosong serta menendang korban,” kata Kapolres saat konferensi pers di rumah korban, Kamis (5/3/2026).
Peristiwa tersebut dipicu tuduhan bahwa korban mengambil dua buah labu siam dari kebun yang digarap oleh pelaku. Korban sempat berlari ketika dikejar oleh pelaku, namun akhirnya tertangkap di depan rumahnya.
Di lokasi tersebut pelaku kemudian melakukan penganiayaan yang sempat dilerai oleh dua orang saksi.Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka lebam di bagian mata, kepala, dan leher.
Selain itu juga terdapat memar di bahu serta lengan, dan hidung korban sempat mengeluarkan darah.Setelah kejadian korban sempat mengalami muntah-muntah.
Namun ia tidak menjalani perawatan medis karena merasa tidak mampu membiayai pengobatan di rumah sakit.Dua hari kemudian, tepatnya Senin (2/3/2026) sekitar pukul 11.30 WIB, korban akhirnya meninggal dunia di rumahnya.
“Korban tidak sempat menjalani pengobatan di rumah sakit karena merasa tidak mampu membiayai proses pengobatan,” ujar Kapolres.
Saat ini pelaku UA telah diamankan oleh pihak kepolisian dan dijerat dengan Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman hukuman terhadap tersangka maksimal tujuh tahun penjara,” kata Kapolres.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Cianjur bersama jajaran juga memberikan bantuan berupa paket sembako dan uang kadeudeuh kepada keluarga korban.
Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu kebutuhan keluarga yang ditinggalkan.Kini rumah sederhana di Kampung Bayabang itu menyimpan kisah pilu tentang seorang anak yang hidup sederhana dan memilih merawat ibunya di masa tua.
Namun niatnya untuk menyiapkan makanan berbuka puasa justru berujung tragedi yang merenggut nyawanya.
