KAI Daop 3 Cirebon Patroli Jalur Pakai Drone dan Tutup Perlintasan Liar Jelang Angkutan Lebaran 2026

Berita Ragam

KOTA CIREBON – PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon terus memperkuat komitmennya dalam menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api.

Pada Sabtu (21/2/2026), KAI Daop 3 Cirebon melaksanakan pemantauan dan patroli jalur menggunakan drone di Petak Jalan Cangkring – Bangoduwa KM 212-208+5.

Kegiatan tersebut dilakukan dengan penyisiran udara secara intensif di sepanjang jalur kereta api guna memitigasi potensi gangguan, mulai dari sabotase, pencurian material prasarana perkeretaapian, hingga aktivitas masyarakat yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api.

Pemanfaatan teknologi drone ini menjadi langkah preventif untuk memastikan kondisi jalur tetap aman dan steril dari gangguan, terutama menjelang Ramadan 1447 H dan masa Angkutan Lebaran 2026.

Penutupan Perlintasan Liar di SubangSelain patroli udara, KAI Daop 3 Cirebon juga melaksanakan penutupan perlintasan liar di Petak Jalan Pegadenbaru – Cikaum KM 117+6/7, Desa Mekarwangi, Kecamatan Pegaden Barat, Kabupaten Subang.

Penutupan dilakukan dengan pemasangan patok menggunakan bantalan beton agar tidak dapat dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang yang tidak dijaga dan tidak memiliki izin resmi.

Manager Humas Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meminimalisir potensi gangguan terhadap perjalanan kereta api.

“Penutupan perlintasan liar ini bertujuan untuk menertibkan masyarakat agar menggunakan perlintasan resmi terdekat yang telah dilengkapi palang pintu dan dijaga petugas, demi keselamatan bersama serta meminimalisir gangguan perjalanan kereta api,” ujar Muhibbuddin Selasa (24/2/26).

Sesuai UU Perkeretaapian dan PM 94 Tahun 2018Muhibbuddin menjelaskan, upaya ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mengatur larangan berada di ruang manfaat jalur kereta api serta melakukan aktivitas yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

Selain itu, kebijakan tersebut juga mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang peningkatan keselamatan perlintasan sebidang, yang menegaskan bahwa perlintasan sebidang tidak berizin, tidak dijaga, atau tidak berpintu dapat ditutup oleh pemerintah.

“Langkah ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menciptakan perjalanan kereta api yang selamat, aman, dan nyaman,” tegasnya.

Ia menambahkan, keselamatan perjalanan kereta api menjadi prioritas utama KAI. Patroli menggunakan drone dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk mendeteksi potensi gangguan sejak dini, sementara penutupan perlintasan liar merupakan upaya nyata mencegah kecelakaan di titik rawan.

“Kami mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan dan menggunakan perlintasan resmi yang telah disediakan demi keselamatan bersama,” tutup Muhibbuddin.